TUGAS MINGGU XI
PENENTUAN PERAN KONSULTAN
DALAM PEMBANGUNAN
DEFINISI KONSULTAN PROYEK
Pengertian Konsultan
Konsultan adalah
pihak yang diberi tugas oleh owner untuk merencanakan atau mengawasi
pelaksanaan pekerjaan supaya hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang
diharapkan.
Tugas sebuah
perusahaan konsultan adalah mengawal Owner pada tahap awal proyek (tahap
perencanaan dan perancangan) untuk mempersiapkan tahap selanjutnya, serta pada
masa konstruksi (pelaksanaan pembangunan fisik).
Job description
konsultan secara umum adalah menerjemahkan keinginan dan kebutuhan owner dengan
mendampingi konsultan perencana dalam proses desain yang dituangkan ke dalam
dokumen gambar, perhitungan, dan dokumen pendukung lainnya. Kemudian melakukan
pengawasan dan bimbingan kontraktor pada fase pelaksanaannya. Perencanaan di
awal proyek yang matang akan menghasilkan sebuah produk pedoman pelaksanaan
yang akurat, yang nantinya akan sangat turut menentukan kesuksesan sebuah
proyek.
Peran Konsultan dalam Industri Konstruksi
Konsultan adalah
seorang tenaga profesional yang menyediakan jasa kepenasihatan (Consultancy
Service) dalam bidang keahlian tertentu. Dalam bidang konstruksi, konsultan
dibedakan menjadi dua macam yaitu Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
1) Konsultan Perencana
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh
pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa
perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah. Saat pelaksanaan
pembangunan berlangsung, pihak konsultan perencana dapat membuat jadwal
pertemuan rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu
mendapat pemecahan dari perencana, misalnya saat aproval material atau
pembuatan gambar shop drawing sebagai pedoman pelaksanaan proyek.
Peran Konsultan
Perencana:
a) Mengadakan penyesuaian keadaan
lapangan dengan keinginan pemilik bangunan.
b) Membuat gambar kerja pelaksanaan.
c) Membuat Rencana Kerja dan Syarat
Pelaksanaan Bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
d) Membuat Rencana Anggaran Biaya
(RAB).
e) Memproyeksikan keinginan atau
ide-ide pemilik ke dalam desain bangunan.
f) Melakukan perubahan desain bila
terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang tidak memungkinkan
desain terwujud diwujudkan.
g) Mempertanggungjawabkan desain dan
perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.
2) Konsultan Pengawas
Konsultan Pengawas
adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek (owner) untuk melaksanakan
pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat berupa badan usaha atau
perorangan. Perlu sumber daya manusia yang ahli di bidangnya masing-masing
seperti teknik sipil, arsitektur, mekanikal elektrikal, listrik, dan lain-lain
sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan
efisien.
Peran Konsultan
Pengawas:
a) Menyelenggarakan administrasi
umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
b) Melaksanakan pengawasan secara
rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
c) Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan
proyek untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek.
d) Konsultan pengawas memberikan
saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam proyek
pelaksanaan pekerjaan.
e) Mengoreksi dan menyetujui gambar
shop drawing yang diajukan kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan
proyek.
f)
Memilih dan
memberikan persetujuan mengenai tipe dan merek yang diusulkan oleh kontraktor
proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat
sebelumnya.
Baca: Definisi Kontraktor
Karakteristik Industri Jasa Konstruksi
Karakteristik jasa
konstruksi adalah sangat spesifik sekali karena sifatnya sangat berbeda dengan
jasa industri-industri yang lain. Sifat spesifik tersebut ditandai oleh
faktor-faktor sebagai berikut:
a) Merupakan suatu bisnis dengan
resiko yang sangat tinggi yang penuh dengan ketidak pastian dengan laba yang
rendah.
b) Pasar sangat dikuasai oleh
pembeli karena kepentingan pembeli sangat dilindungi dengan adanya: konsultan
pengawas, bank garansi, asuransi, prosedtir kompetisi dan adanya sangsi-sangsi
penalti terhadap kontraktor, dilain pihak kepentingan kontraktor hampir tidak
dilindungi sama,sekali.
c) Harga jual atau nilai kontrak
bersifat sangat konservatif Sedangkan biaya produksi mempunyai sifat yang
sangat fluktuatif.
d) Standard mutu dan jadwal waktu
pelaksanaan ditetapkan oleh pembeli.
e) Proses konstruksi yang selalu
berubah akibat dari lokasi dan hasil karya perencanaan yang selalu berbeda
karakteristiknya.
f) Reputasi dari kontraktor sangat
mempengaruhi pengambilan keputusan dari pembeli.
Industri Jasa Konstruksi di Indonesia
Industri jasa
konstruksi adalah industri yang mencakup semua pihak yang terkait dengan proses
konstruksi termasuk tenaga profesi, pelaksana konstruksi dan juga para pemasok
yang bersama-sama memenuhi kebutuhan pelaku dalam industri.
Jasa konstruksi
adalah jasa yang menghasilkan prasarana dan sarana fisik. Jasa tersebut
meliputi kegiatan studi, penyusunan rencana teknis/rancang bangun, pelaksanaan
dan pengawasan serta pemeliharaannya. Mengingat bahwa prasarana dan sarana
fisik merupakan landasan pertumbuhan sektor-sektor dalam pembangunan nasional
serta kenyataan bahwa jasa konstruksi berperan pula sebagai penyedia lapangan
kerja, maka jasa konstruksi penting dalam pembangunan nasional.
Sebelum terjadi
krisis moneter, sektor jasa konstruksi mengalami pertumbuhan yang cukup
fantastik. Sehingga tak heran apabila sektor itu disebut sebagai motor
penggerak sektor perekonomian yang utama. Saat ini kontraktor nasional masih
sangat kesulitan untuk bersaing dengan kontraktor asing yang mampu memperoleh
finansial dengan bunga rendah di negaranya. Sementara kontraktor Indonesia,
fasilitas jaminan bank-nya saja masih sering ditolak oleh pemilik proyek di
luar negeri. Pemberian fasilitas khusus bagi kontraktor yang berupaya
mendapatkan tender diluar negeri sudah banyak dilakukan di negara-negara lain
seperti Singapura, Malaysia, Cina dan Korea, dengan harapan usaha jasa
konstruksinya dapat menghasilkan devisa bagi negara. Fasilitas tersebut
disebabkan kontraktor di Korea atau Jepang digandeng investor swasta maupun
pemerintah dari negaranya sendiri.
Selain itu ada beberapa kelemahan kontraktor nasional,
antara lain dalam hal manajemen organisasi. Kelemahan lainnya adalah minimnya
pengalaman terjun ke luar negeri, sehingga bisa dikatakan bahwa “lapangan” di
mancanegara itu masih asing bagi kontraktor nasional. Namun kelemahan ini bisa
diatasi dengan beberapa cara, misalnya dengan menjalin kerja sama kemitraan
dengan perusahaan kontraktor asing, memperbaiki profesionalitas dan manajemen
usaha, serta terus menerus mempelajari karakteristik bisnis konstruksi di
berbagai negara.
Untuk lebih
mencermati kondisi jasa konstruksi Indonesia dalam era globalisasi tersebut
maka dilakukan proses analisis SWOT. Dimana era globalisasi akan membuka
selebar-lebarnya kesempatan kepada kontraktor lain untuk berusaha di Indonesia.
Pertanyaan Yang Sering Diajukan (FAQ)
Pada bagian ini akan
dipaparkan pertanyaan dan jawaban pada ruang lingkup badan usaha konstruksi
yang muncul ketika diskusi yang berkaitan dengan tulisan ini.
FAQ:
1) Posisi seorang konsultan
pengawas, konsultan perencana dalam pelaksanaan proses kontruksi?
Jawab:
Sewaktu owner
mempunyai ide untuk suatu konstruksi sampai ke dalam tahapan pengeluaran gambar
DED, ini disebut pra-konstruksi 8 dimana konsultan perencana berperan.
Sedangkan ketika memulai dan selama masa kontruksi, disini peran konsultan
pengawas lebih besar.
2) Misal dalam pelaksanaan proses
pemancangan tiang pondasi, kedalaman tanah keras tidak sesuai dengan yang
tertera di gambar, dan harus direvisi. Berakibat pada menganggur nya alat,
apakah ada penggantian kerugian terhadap kontraktor?
Jawab:
Dilakukan
penyelidikan menyeluruh mulai dari proses perencanaan, seperti data sondir
tanah nya. Jika memang ada kelalaian yang menyebabkan kerugian, maka dapat
dituntut ganti rugi
3) Apabila terjadi ketidaksesuaian
antara pelaksana dan perencana, siapakah yang akan bertanggung jawab?
Jawab:
Kontraktor dan
konsultan pengawas. Karena seharusnya kontraktor dalam melaksanakan harus
sesuai dengan apa yang sudah direncanakan.
4) Apabila bangunan rusak tetapi
masih dalam masa pemeliharaan, kepada siapakah owner mengajukan tuntutan?
Konsultan atau kontraktor?
Jawab:
Kontraktor, berarti
kontraktor membangun tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.
5) Antara konsultan pengawas dan
perencana, mengapa berbeda?
Jawab:
Untuk mencegah bentuk
penyimpangan dalam masa perencanaan sampai masa kontnruksi selesai.
6) Menguntungkan mana, menjadi
seorang konsultan pengawas, perencana, atau konsultan MK dalam pelelangan
konsultan?
Jawab:
Umumnya owner
menggunakan jasa konsultan MK ketika membangun proyek-proyek besar. Antara
konsultan pengawas dan perencana kedua nya dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek.
Ketika bicara biaya, tergantung kepada nilai proyeknya karena semua nya punya
tanggung jawab yang sama
7) Siapa yang mengeluarkan SKA?
Jawab:
Lembaga Penyedia Jasa
Kontruksi (LPJK)
8) Apa peran INKINDO?
Jawab:
Memfasilitasi
konsultan seluruh Indonesia, menyediakan informasi terbaru yang berhubungan
dengan konsultan.
No comments:
Post a Comment