ANALISIS
KEGAGALAN KONSTRUKSI DAN
BANGUNAN
DARI PERSPEKTIF FAKTOR TEKNIS
LA SIANDI
,
ABSTRAK
Kegagalan
konstruksi dan bangunan dapat disebabkan oleh faktor teknis. Faktor teknis
karena harga penawaran yang lebih rendah (kurang dari 70 persen dari standar
harga, sehingga kontraktor cenderung melaksanakan proyek tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis / kontrak, tidak menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk
kontrol proyek dan kemampuan sumber daya tenaga kerja yang rendah Makalah ini
adalah untuk menganalisis kegagalan dan kegagalan Konstruksi Bangunan dari
Perspektif faktor teknis, 34 proyek bangunan di Jawa Tengah. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa untuk proyek bangunan, konstruksi dan kegagalan bangunan
terjadi di banyak elemen struktur dengan penyimpangan rata-rata 4,36% dari
nilai kontrak, diikuti oleh atap (2,53%), fondasi (0,15%), utilitas (0,12%) dan
finishing (0,07%)
Kata kunci
:
kegagalan konstruksi,
kegagalan bangunan, harga kontrak, pengawas
PENDAHULUAN
|
deteksi kegagalan konstruksi terlambat,
|
||||||||||||
Kegagalan
|
bangunan
|
dan
|
kegagalan
|
hal
|
ini
|
akan
|
mengakibatkan
|
||||||
konstruksi dapat disebabkan oleh faktor
|
penambahan
|
biaya
|
untuk
|
pekerjaan
|
|||||||||
teknis maupun faktor non teknis. Faktor
|
perbaikan sebesar 6 – 12% dari biaya
|
||||||||||||
teknis
|
karena
|
adanya
|
penyimpangan
|
konstruksi dan 5% untuk biaya
|
|||||||||
proses
|
pelaksanaan
|
yang
|
tidak
|
perawatan.
|
Kegagalan
|
konstruksi
|
|||||||
memenuhi
|
spesifikasi
|
teknis
|
yang
|
hampir 20-40% terjadi dalam tahap
|
|||||||||
disepakati
|
dalam kontrak,
|
sedangkan
|
proses
|
pelaksanaan
|
dan
|
kegagalan
|
|||||||
faktor non teknis lebih disebabkan
|
tersebut 54% diakibatkan oleh tenaga
|
||||||||||||
karena proses pra kontrak (Bidding)
|
kerja yang tidak terampil dan
|
||||||||||||
maupun
|
tidak
|
kompetenya
|
Badan
|
selebihnya 12% diakibatkan oleh mutu
|
|||||||||
Usaha,
|
tenaga
|
kerja,
|
tidak
|
material (Akinci dkk., 2006). Surat
|
|||||||||
profesionalnya
|
tata kelola
|
manajerial
|
Perjanjian atau Kontrak membagi resiko
|
||||||||||
antara pihak-pihak yang terlibat dalam
|
secara adil sedemikian rupa, sehingga
|
||||||||||||
proyek
|
konstruksi
|
serta
|
lemahnya
|
para pihak bersepakat (UU No.18/1999
|
|||||||||
pengawasan/supervisi.
|
pasal 2 dan pasal 3). Kontrak
|
||||||||||||
Kontrol
|
mutu
|
atau
|
merupakan proses distribusi resiko dari
|
||||||||||
pengawasan/supervisi pada saat proses
|
Ownwer/ pihak pengguna jasa ke pihak
|
||||||||||||
konstruksi sering kali tidak efektif.
|
penyedia jasa. Kontrak harus dipahami
|
||||||||||||
Kegagalan
|
konstruksi
|
dapat
|
diketahui
|
dan disadari oleh para pihak agar tidak
|
|||||||||
setelah proses konstruksi selesai atau
|
terjadi permasalahan di kemudian hari.
|
||||||||||||
bahkan pada proses perawatan. Apabila
|
|||||||||||||
Tujuan
proyek terdapat 4 target (Husen A., 2009), yaitu : biaya ekonomis, kualitas
terpenuhi, waktu tak terlampui dan keselamatan kerja terpenuhi. Apabila salah
satu tujuan proyek tak terpenuhi maka dapat diartikan bahwa proyek tersebut
mengalami kegagalan.
Kegagalan konstruksi maupun kegagalan bangunan merupakan proses panjang dari
suatu proses pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor karena tidak
sesuai dengan kontrak, khususnya RKS dan Gambar Rencana yang telah ditetapkan.
Kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan disebabkan oleh indikator kinerja
proyek yang tidak
tercapai. Berdasarkan
fenomena-fenomena di atas akan dikaji “ Analisis Kegagalan Konstruksi Dan
Bangunan Dari Faktor Teknis”, diharapkan hasil dari kajian ini dapat memberikan
kontribusi
pengetahuan kepada penyelesaian permasalahan di industri konstruksi.
Kegagalan
konstruksi dan kegagalan bangunan
Kegagalan pekerjaan
konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan
spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi
baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau
penyedia jasa. (PP No. 29/2000 pasal 31
tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi). Kegagalan merupakan akumulasi dari berbagai
faktor. Oyfer
(2002) menyatakan “construction defects” di
Amerika disebabkan oleh faktor manusia (54%), desain (17%),
perawatan (15%),
material (12%), dan hal tak terduga (2%). Sementara itu, Carper (1989)
menyatakan bahwa penyebab potensial utuk kegagalan konstruksi secara umum
disebabkan
oleh: site selection and site
developments
errors, programing deficienciess, construction errors, material deficienciesand
perational errors. Di samping faktor penyebab kegagalan
konstruksi dimana terkait fase fase proses pelaksanaan konstruksi (life
cycle product) faktor alam juga merupakan salah satu penyebab kegagalan
konstruksi yang paling sulit diperkirakan. Hal ini dikarenakan data atau
rekaman tentang perilaku yang tersedia tidak akurat atau karakter dari alam
yang sekarang kecenderungannya bukan merupakan akibat tunggal, tetapi merupakan
akibat dari resultante kesalahan-kesalahan (multiple sources) yang
dibuat masing masing pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi (Oyfer, 2002).
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa faktor-faktor
penyebab kegagalan konstruksi
merupakan resultante kesalahan-kesalahan
(multiple sources) yang dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat dalam
proyek konstruksi baik yang bersifat teknis maupun non teknis.
Tanggung jawab
Pada pasal 11
Undang-Undang RI No. 18 Tahun 1999 dijelaskan tentang tanggung jawab dari
perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi terhadap
hasil pekerjaannya. Tanggung jawab tersebut dilandasi prinsip-prinsip keahlian
sesuai kaidah keilmuan, kepatuhan, dan
kejujuran intelektual
dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum.
Tanggung jawab dapat ditempuh melalui mekanisme pertanggungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu
1. Pasal
26 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 1999 dipaparkan mengenai ketentuan kegagalan
bangunan sebagai berikut :
2. Pasal
36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
Sanksi atau hukuman
mengenai kegagalan bangunan ini dapat ditinjau dari Undang-Undang RI No. 18
Tahun 1999 dalam pasal 43.
METODE PENELITIAN
Metode PLS (Partial
Least Squares), untuk menggambarkan korelasi antar faktor sebagai suatu sistem.
Oleh karena terdapat 2 bentuk pemodelan sebagai bahan validasi penelitian dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Model Kuantitatif
Variabel pembangun
sistem konstruksi dimodelkan dari 4 faktor utama yaitu Waktu, Jenis Kontrak
(JK), Biaya Konstruksi (B) dan Kualitas Konstruksi
(K). Semua model
dihubungkan satu-sama lain sehingga membentuk jaringan
(Path model)
untuk mengukur hubungan (korelasi). Sebagai analisis awal digunakan analisis
korelasi antar variabel menggunakan correlation
analysis menggunakan statistic
analysis dan pada tahap kedua dibuat pendekatan graph
menggunakan Direct Acryclic Graph (DAG) sebagai
aplikasi metode PLS hubungan kausalitas antar variabel. Bentuk
model diwakili dengan variabel yang dihubungkan dengan arah panah sebagai
hubungan satu sama lain seperti disajikan pada Gambar 1 berikut.
JK
( Jenis Kontrak)
B
(Biaya)
K (Kualitas)
|
||
W (Waktu)
|
||
Gambar
1. Pendekatan Model
Kuantitatif
Kegagalan Konstruksi
2. Model Kualitatif
Model kualitatif
digunakan untuk mengukur variabel yang sifatnya tidak
bisa diukur langsung
tetapi mempengaruhi hasil. Hasil dimaksud adalah kualitas suatu pekerjaan
berdasarkan suatu ukuran relatif dari pengawasan pekerjaan (internal maupun
eksternal supervisi).
Model
digambarkan sebagai suatu hubungan antar variabel dan sub variabel. Variabel
yang membangun suatu kualitas pekerjaan digambarkan menjadi 3 variabel utama
yaitu Internal Supervisi, Eksternal Supervisi dan Kualitas Pekerjaan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Untuk mendiskripsikan
adanya kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan, dilakukan analisis data
sekunder dan data primer. Data sekunder diambil dari dokumen kontrak, hasil
pemeriksaan/ investigasi bangunan gedung pemerintah di Jawa Tengah dan Peta SDM
dari beberapa BSK dan LPJK. Data primer berupa kuesioner model kualitatif
sebanyak 31 responden. Pengambilan data dalam penelitian dibatasi pada proyek
konstruksi bangunan gedung yang pernah diduga terjadi penyimpangan oleh
kejaksaan baik di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri
(Kejari) di Propinsi Jawa Tengah dari tahun 1996 sampai dengan tahun 2008.
Untuk data administrasi difokuskan pada sistem kontrak sebagaimana yang
digunakan dalam proyek pemerintah yaitu Unit
Price dan Fixed
Price/Lump Sum (Keppres No. 80 Th. 2003). Data Kuantitatif diperoleh dengan dua
cara yaitu observasi lapangan dan data sekunder.
1. Kajian yang dianalisis dalam
penelitian ini, yaitu
faktor kegagalan konstruksi, baik faktor kuantitatif maupun faktor kualitatif.
Faktor kuantitatif dianalisis dari data sekunder (Observasi dan pengukuran
lapangan), sedangkan Faktor kualitatif dianalisis dari data primer (persepsi,
ukuran relatif).
2. Pendekatan
Model:
a. Model
kuantitatif untuk mendapatkan nilai korelasi
antara variabel waktu
pelaksanaan, biaya, kegagalan konstruksi, jenis kontrak dan
elemen bangunan
dengan menggunakan data investigasi bangunan gedung pemerintah yang
dibiayai dari APBN/APBD pada 34 lokasi yang diambil pada tahun 1996-2008.
b. Model
disimulasikan dengan metode PLS (Parsial Least Square)
dengan pendekatan
hubungan kausalitas
antar variabel menggunakan program TETRAD IV versi 4.3.9-18.
c. Model
kualitatif digunakan untuk mengukur faktor yang mempengaruhi kegagalan suatu
pekerjaan menurut persepsi dengan ukuran relatif (value label).
3. Variabel
Yang Diamati:
a. FaktorWaktu(W)yaitu
parameter
keterlambatan pelaksanaaan pekerjaan, terdapat 2 kategori, yaitu : terlambat
(1), tepat waktu (2).
b. Faktor
Biaya (B) yaitu nilai penyimpangan antara dengan anggaran yang terserap di
pelaksanaan. Ada 3 kategori, yaitu : kurang dari 70% pagu
(1), antara 70%-90% pagu (2), lebih dari 90% pagu.
c. Faktor
Kegagalan (K) yaitu ketidak sesuaian spesifikasi teknis, ada 2 kategori, yaitu
: sesuai (1), tidak sesuai (2).
d. Faktor
jenis Kontrak (JK) yaitu
bentuk kontrak yang
dilaksanakan. Ada 3 kategori, yaitu : unit price (1), Fixed Cost
(2), Swakelola (3).
Model Kuantitatif Kegagalan
Konstruksi/Bangunan
Analisis Korelasi
Variabel Kuantitatif Model Kegagalan Konstruksi/Bangunan digunakan untuk
menguji seberapa kuat hubungan 4 variabel kuantitatif. Hasil Uji Korelasi
selengkapnya seperti disajikan pada Tabel 1 di bawah.
Analisis Hasil Simulasi
1. Hubungan
antara variabel waktu dan biaya menunjukkan hubungan yang positif, dimana
semakin pendek waktu pelaksanaan biayanya juga akan semakin kecil.
2. Hubungan antara variabel waktu
dan
|
kegagalan
|
Konstruksi
|
|||
menunjukkan
|
hubungan
|
yang
|
|||
negatif,
|
dimana
|
semakin
|
pendek
|
||
waktu
|
pelaksanaan
|
maka
|
|||
kemungkinan
|
terjadi
|
kegagalan
|
|||
konstruksi akan semakin besar.
3. Hubungan
antara variabel waktu dan jenis kontrak menunjukkan hubungan yang kurang
signifikan. Apapun jenis kontraknya tidak mempengaruhi waktu penyelesaian
proyek.
4. Hubungan
antara variabel waktu dan kegagalan elemen bangunan
menunjukkan hubungan
yang positif, dimana semakin pendek waktu pelaksanaan pada umumnya
kegagalan elemen bangunan semakin meningkat.
Model
SEM Kegagalan Konstruksi/Bangunan
Pada tahap kedua
dibuat pendekatan graph menggunakan Direct Acryclic Graph(DAG)
sebagai aplikasi metode PLS hubungan kausalitas antar variabel.
Dengan pendekatan Structural Equetion Modelling disusun dengan sistem analisis
hubungan kausalitas antar variabel. Fungsi dari template berikut adalah
mengestimasi antar variabel laten. Selengkapnya template dimaksud seperti
disajikan pada Gambar 3 di bawah.
Analisis Hasil Simulasi Model
1. Faktor
waktu (W) berkorelasi positif terhadap Biaya(B), dengan factor pengaruh 0.5655
dan berkorelasi negatif terhadap Kegagalan (K) dengan faktor pengaruh -0.5289
2. Faktor Jenis Kontrak (JK)
mempengaruhi Manajemen Waktu
(W) sebesar 0.277 dan
mempengaruhi Kegagalan (K) sebesar -0.2753
3. Faktor
Biaya (B) mempengaruhi Kegagalan (K) sebesar -0.2081
4. Namun
Jenis Kontrak (JK) tidak mempengaruhi Biaya (B) secara
signifikan sehingga tidak dimodelkan pada simulasi
ini.
Model kuantitatif kegagalan konstruksi dan kegagalan
bangunan Ada 3 variabel utama dalam ukuran
kualitatif model yaitu Kualitas, Internal Supervisi
dan Eksternal supervisi yang
Hubungan antara Kualitas dan Supervisi (Internal/Eksternal)
1. Kualitas
meliputi : Team Work, Komunikasi, Kualitas Supervisi, KomitmenKerja,
Kepercayaan
2. Supervisi
dibagi menjadi dua bagian,
yaitu Internal dan Eksternal Supervisi.
3. Internal
Supervisi meliputi : Pendidikan, Pengalaman, Pelatihan, Sertifikasi, Nilai
Proyek.
4. Eksternal
Supervisi meliputi : Cek akan digunakan, Cek Penyimpangan, Cek Datang, Evaluasi
Mingguan, Pengawasan Lapangan, Briefing Pagi.
5. Tindak Lanjut Supervisi, Acuan
digunakan, Hasil
Pekerjaan, PeraturanTerkait, Gambar Kerja, RMK.
Hasil Simulasi Model Kualitatif
Internal Supervisi
mempengaruhi Eksternal Supervisi sebesar 0.4812 dan mempengaruhi kualitas
sebesar 0.2786. Kualitas tergantung pada Eksternal Supervisi dengan faktor
pengaruh sebesar -1.3000 artinya jika Eksternal Supervisi lemah maka tidak
pernah akan tercapai kualitas yang baik pada suatu pekerjaan. Internal
Supervisi berperan kuat bagi Eksternal Supervisi artinya jika kondisi
organisasi dalam suatu pekerjaan lemah maka kontrol Eksternal Supervisi tidak
bisa tercapai, dengan kata lain kualitas akan sulit dikendalikan.
SIMPULAN
Dalam konteks proyek
gedung, kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan banyak terjadi pada elemen
struktur bangunan dengan rata-rata penyimpangan sebesar 4,36% dari nilai
kontrak, disusul oleh atap (2,53%) , pondasi (0,15%), utilitas (0,12%) dan
finishing (0,07%). Salah satu indikasi penyebab kegagalan konstruksi dan
bangunan adalah nilai kontrak yang lebih kecil dari 70% nilai pagu anggaran.
Selisih nilai kontrak dan pagu yang terlalu besar dan cenderung tidak rasional
akan berakibat pada potensi terganggunya proses pelaksanaan dan tidak
terpenuhinya spesifikasi teknis proyek. Pada kabupaten di mana
terdapat proyek-proyek
yang bermasalah, ditengarai berkaitan dengan masih sedikitnya sumber daya
manusia yang memiliki sertifikat keahlian dan keterampilan. Pengawasan proyek
berperan penting dalam menjamin kesuksesan proyek konstruksi. Peran
pengawas, baik internal
maupun eksternal dalam model yang dibangun
berpengaruh
signifikan terhadap kualitas (kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan)
proyek yang sedang dilaksanakan.
DAFTAR
PUSTAKA
Carper, Kenneth L., ed., 1989, Forensic Engineering,
Elsevier Science Publishers, New York,
Husen, A., 2009, Manajemen Proyek,
Yogyakarta
Keppres No 80. Th 2003 Tentang
Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah.
Jakarta
Oyfer, 2002, Multiple Sources
Construction Failures and
Defects.
PP No 29 Th. 2000 Tentang
Penyelenggaraan
dan Pembinaan Jasa Konstruksi. Jakarta
No comments:
Post a Comment