TUGAS MINGGU X
PENENTUAN
DAN FUNGSI PPK DALAM PELELANGAN BARANG DAN JASA
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Hal ini berarti bahwa sukses atau tidaknya pelaksanaan pengadaan barang/jasa di letakkan di pundak PPK. Secara rinci tugas dan tanggung jawab PPK dituangkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 11:
1. PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat
Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan
Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa
kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan
anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
2. Dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. Mengusulkan kepada PA/KPA perubahan paket pekerjaan
dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. Menetapkan tim pendukung;
c. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan
teknis untuk membantu pelaksanaan tugas Unit Layanan Pengadaan; dan
d. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan
kepada penyedia barang/jasa.
Setelah PA/KPA menetapkan penggunaan dana anggaran melalui paket-paket pengadaan barang/jasa, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa selanjutnya menjadi tanggung jawab PPK. Tanggung jawab PPK meliputi:
a. Penetapkan spesifikasi teknis barang/jasa seperti
bentuk, ukuran, kwalitas, kapasitas, dan sebagainya;
b. Penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri
(HPS);
c. Penyusunan, penandatanganan, pelaksanaan, dan
pengendalian kontrak;
d. Menyetujui bukti pembayaran yang meliputi Bukti
Pembelian, Kwitansi, SPK, dan Kontrak, termasuk menyerahkan berkas tagihan
kepada Pejabat Penanda Tangan SPM;
e. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan
barang/jasa dan hambatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk
penyerapan anggaran;
f. Menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada
PA/KPA. (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran)
Dalam memenuhi tanggung jawab tersebut PPK wajib melakukan hal-hal berikut:
a. Mencari informasi tentang kebutuhan setiap bagian
dan seksi dalam satuan kerja dan unit kerja yang meliputi jumlah, ukuran,
sfesifikasi teknis barang dan lain-lain. Kesesuaian jumlah, ukuran, dan
spesifikasi barang dengan kebutuhan pengguna pada masing-masing bagian dan
seksi akan mempengaruhi kinerja instansi pemerintah. Sebaliknya kasalahan dalam
menentukan spesifikasi teknis barang/jasa dapat berakibat barang yang sudah
dibeli tidak dapat berfungsi dengan baik dan akan menghambat penyelesaian
pekerjaan.
b. Melakukan survey harga pasar untuk setiap jenis
barang yang akan dilaksanakan pengadaannya. Hasil survey harga tersebut
dijadikan dasar penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri.
c. Dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan dengan
melalui kontrak atau SPK, PPK harus menyusun, menandatangani, dan melaksanakan
kontrak atau SPK tersebut. Dalam hal ini PPK harus dapat melakukan pengendalian
agar semua klausule yang telah tertuang dalam kontrak atau SPK dilaksanakan
oleh penyedia barang/jasa dengan sebaik-baiknya.
d. Mempersiapkan pembayaran atas pelaksanaan pengadaan
yang telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa. Dalam hal pembayaran
dilakukan dengan menggunakan SPM-LS PPK mempersiapkan berkas SPP-LS.
e. Melaporkan perkembangan proses pengadaan
barang/jasa. Jika pelaksanaan pengadaan barang/jasa mengalami hambatan PPK
harus memberitahukan hambatan tersebut kepada PA/KPA. Hambatan dalam pengadaan
barang/jasa dapat terjadi dalam pelaksanaan kontrak seperti keterlambatan
penyelesaian pekerjaan oleh penyedia barang/jasa.
f. Menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada
PA/KPA.
Bagaimana jika PPK tidak ada karena sesuatu hal? Hal
ini hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yakni pada pasal 9:
Dalam kondisi tertentu, jabatan PPK atau PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf b dapat dirangkap oleh KPA.
No comments:
Post a Comment